A.
Pengertian
Kode Etik Konseling
Kode etik merupakan etika
profesi yang harus dipegang kuat oleh setiap konselor. Kode etik juga merupakan
moralitas para konselor dalam menjalankan profesinya. Bagaimana kode etik
profesi bimbingan dan konseling sesungguhnya, dan berjkaitan dengan apa saja
yang menyangkut etrika profesi yang terkait dengan bimbingan konseliong
dilingkungan dunia pendidikan. Hal ini karena dunia pendiodikan lebih memrlukan
penjelasan kode etik ini dibanding dengan bimbingan dan konseling dilingkungan
lainnnya.
Etika adalah suatu sistem
prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut
berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan
Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor
dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1.
Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia: dan
mendapatkan layanan konseling tanpa tanpa melihat suku bangsa, agama, atau
budaya.
2.
Setiap
orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.
Setriap
orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang
diambilnya.
4.
Setiap
konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan
koseling secara profesional.
5.
Hubungan
konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode
etik (etika profesi).
Kode Etika adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan
nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu nilai yang
mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi,
atau organisasi bagin para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para
pekerja tau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku profesioanl yang dijunjung tinggi, diamalkan,
dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh
pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
(Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Babb II, Pasal 2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar